Rabu, 15 Desember 2010

::Larangan Menelpon di Jalan::

Diposting oleh rina risti marlina di 20.18

Kebutuhan berkomunikasi tak jarang membuat orang harus mengangkat telepon, meski tengah mengemudikan kendaraan. Padahal, padatnya lalu lintas menuntut pengemudi kendaraan untuk selalu berkonsentrasi agar terhindar dari kecelakaan. Hal inilah yang kini tengah gencar disosialisasikan. Larangan berkomunikasi menggunakan telepon genggam saat mengemudi kendaran sebenarnya sudah berlaku sejak 2009 lalu. Namun, minimnya sosialisasi termasuk sanksi atas pelanggaran itu, membuat sebagian masyarakat belum mengetahui aturan ini. Menurut UU No.22/2009  maka bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi Rp.750.000.

Untuk tetap bisa berkomunikasi saat mengemudi, Anda sebenarnya bisa memanfaatkan handsfree atau headset, yakni alat bantu dengar yang disambungkan dengan telepon genggam. Meski idealnya, berhenti dan menepilah.


Tuh kann.. makanya jangan suka nelpon kalo lagi nyetir,,kena Perda lho nanti :D

0 komentar:

Posting Komentar

 

::Rina's Kitchen:: Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review